Permohonan Izin perubahan Nama di Akta Kelahiran
Kepada
Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Manado
Di-
Manado
Perihal : Permohonan
Izin perubahan Nama di Akta Kelahiran
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama…………………. Tempat dan Tanggal
Lahir:,……… 29-01-1999, Umur 19 Tahun Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-laki,
Kewaarganegaraan Indonesia, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Belum Bekerja, Status
Perkawinan Belum Menikah, Alamat Kelurahan……… Kecamatan ………. Kota Manado. Telepon
………….
Selanjutnya
disebut sebagai................................................................PEMOHON
Dengan ini mengajukan permohonan dengan
alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa
Pemohon masuk tercatat di Kartu Keluarga yang di Keluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa dengan Nomor : ………………………. di
keluarkan tanggal …………. Dengan Nama…………..;
2. Bahwa pada
Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, No………… yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado tanggal …….Juli Tahun , Nama Pemohon
ada Tertulis ……………….., bahwa nama di Akta Kelahiran ini berbeda dengan Nama
Pemohon di Kartu keluarga serta Ijazah Madrasah Tsanawiyah dimana Nama Pemohon
Tertulis ……………....
3. Bahwa
Pemohon bermaksud untuk merubah data nama dari Pemohon di Kutipan akta
Kelahiran dari nama…………………. di Ganti menjadi ………………… dengan maksud agar supaya nantinya sesuai antara Data nama
Pemohon di Kutipan akta Kelahiran dengan data nama di Kartu Keluarga dan Ijazah
Pemohon yang nantinya akan Pemohon gunakan untuk keperluan melanjutkan Study ke
Perguruan Tinggi,.
5. Bahwa menurut ketentuan undang-undang, untuk
perubahan nama menurut Pasal 52 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006,
tentang Administrasi Kependudukan, terlebih dahulu harus mendapatkan ijin/
Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri tempat Pemohon.
Bahwa pada Pasal 52 tersebut ada tertulis demikian “
“ Pasal 52 (1) Pencatatan perubahan
nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.
6. Bahwa Pemohon Hendak mengajukan Permohonan
ini ke Pengadilan Negeri Manado karena Domisili tempat tinggal Pemohon masih
masuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manado.
Maka
berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kiranya Yang Mulia Hakim
yang memeriksa Permohonan ini untuk kiranya berkenan mengabulkan permohonan
Pemohon dengan Penetapan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan
Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi
Ijin untuk mengganti nama Pemohon dari nama yang tertera di akta Kelahiran yang
semula tertulis …………………..
diganti menjadi………………..
3. Memerintahkan
Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Manado untuk
mencatatkan tentang perubahan data nama dari Pemohon tersebut pada Kutipan Akta
Kelahiran Pemohon, No………. yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Manado tanggal …….. Juli Tahun……., dari semula tercatat atas nama …………………..diganti Nama menjadi …………………
4. Menetapkan
Biaya Permohonan ini menurut ketentuan aturan yang berlaku.
Demikian permohonan ini diajukan dan kirnya Yang
Mulia Hakim diberikan Kebijaksanaan Oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam memutus Permohonan ini.
Manado, Juni 2018
Hormat Pemohon,
………………….
Comments
Post a Comment