Gugatan Sederhana perkara lawan Perusahaan Finance
|
Manado,
Juli 2019
Kepada Yth,:
Ketua Pengadilan Negeri Manado
Ketua Pengadilan Negeri Manado
Di-
Jalan Sam Ratulangi No. 18 Kota Manado
Jalan Sam Ratulangi No. 18 Kota Manado
Perihal : Gugatan Sederhana
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Wensi Richter,
SH
Umur/
TTL : 34 Tahun/ Manado, 17 Juni
1985;
Jenis
kelamin : Laki-laki;
Agama : Kristen Protestan;
NIK : ………………………
Warga
Negara : Indonesia;
Pekerjaan : Advokat;
Status : Belum Kawin;
Pendidikan :
Sarjana Hukum;
Telepon
: 081523974002;
Alamat
: Kel. Malalayang I Lingk. VII, Kec. Malalayang, Kota Manado, SULUT;
Aktif Mulai Beracara sebagai Advokat
berdasarkan SK Pengangkatan Advokat Sejak 17 Juni 2010 Sampai Dengan Sekarang.
NIA : 0066.27.00.10. IKADIN
Sumpah
Pengadilan Tinggi : No.266/HKM/XI/2015
bertindak
berdasarkan Surat Kuasa tertanggal…….Juli 2019, yang telah terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor……………….., bertindak untuk dan
atas nama Mr.X, dengan identitas, TTL, ……… , 02-09- 1973, Umur
46 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki,, Status Perkawinan Sudah Menikah, Pendidikan
SLTA, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Alamat
Kelurahan ……….. Kecamatan ………….., Kota Manado
Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya
disebut sebagai…………………………………………. PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi ke Pengadilan Negeri Manado .terhadap:
1. PT. X, yang berkedududkan di jalan Imam Bonjol No………… lantai
……… Jakarta Pusat dengan kantor cabang di Jalan ……….. Kompleks Ruko M.Walk ……….
Manado…….. Plaza Kecamatan …………. Kota Manado
Selanjutnya disebut…………………………………………………………. TERGUGAT
Adapun alasan Gugatan Penggugat adalah
sebagai Berikut :
1. Bahwa
Penggugat ( Debitur ) dan Tergugat
( Kreditur ) pernah membuat Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor …………. yang
tanggal pembuatannya di tandatangani
pada tanggal 14 -10- 2016 dengan Objek pembiayaan I
Unit kendaraan jenis Suzuki
Pick UP 1.5 FD warna Hitam
Nomor Rangka……………………, Nomor Mesin ………………, Kondisi Baru, dengan uang muka
pembayaran sebesar Rp. 27.300.000 ( Dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah ).
2. Bahwa
pada Perjanjian Pembiayaan
Konsumen tersebut diatas, tertulis
Jangka waktu Penyetoran kewajiban Penggugat kepada Tergugat dilakukan selama 4
Tahun atau 48 Bulan dengan Kewajiban Penyetoran oleh Penggugat kepada Tergugat
angsuran sebanyak. Rp 3.381.000 ( tiga juta tiga ratus delapan puluh Satu ribu
rupiah ) Per Bulan.
3. Bahwa Penggugat telah melakukan Kewajiban pembayaran kepada
Tergugat sebagaimana perjanjian tersebut
yaitu pembayaran angsuran setiap Bulan sebesar Rp 3.381.000 ( tiga juta tiga
ratus delapan puluh Satu ribu rupiah ) Per Bulan selama 21 Bulan dan telah di bayar oleh penggugat
kepada Tergugat sebanyak 21 kali
angsuran,
dimulainya pembayaran dari Oktober 2016
sampai dengan Bulan Juli 2018.
4. Bahwa
Objek Pembiayaan yaitu Mobil, pernah Hilang dari
tanggal 5 Agustus 2018 dan nanti di temukan pada tanggal 10 Juni 2019, hal ini
membuat Penggugat menunggak pembayaran selama 11 Bulan dari Bulan Agustus 2018 sampai dengan Bulan
Juni 2019 dan perihal Hilangnya Objek Pembiayaan ini, telah
Pengugat beritahukan kepada Tergugat.
5. Bahwa
pada tanggal 11 Juni 2019, Tergugat tanpa melakukan Pemberitahuan
sebelumnya ataupun Peringatan Somasi, Tergugat melakukan penarikan atas satu
unit kendaraan yang menjadi objek perjanjian,
Tergugat melakukan perbuatan menderek Kendaraan objek Pembiayaan dan
membawa Kendaraan Objek Pembiayaan tersebut ke Kantor Tergugat di Manado dan
hal tersebut adalah merupakan Perbuatan melawan hukum.
6. Bahwa kejadian Kehilangan objek Perjanjian yang
menimpa Penggugat sebagaimana Uraian Poin Posita angka 4 diatas, membuat
Penggugat terhalang untuk melakukan prestasi yaitu Penyetoran Pembayaran kepada
Tergugat dan hal tersebut adalah suatu Keadaan Terpaksa ( Force Majeure)
sehingga tidak bisa di kualifikasikan sebagai melakukan Wanprestasi kepada
Tergugat, sehingga tindakan Tergugat yang menarik Kendaraan pada saat Kendaraan
Tersebut di Temukan kembali, maka hal tersebut tidak bisa di benarkan.
7. Bahwa Penggugat pada saat Pembuatan Perjanjian
Pembiayaan No…………. tanggal 14 Oktober 2016 dengan Tergugat, Penggugat Tidak
Pernah datang bersama dengan Tergugat ke Notaris untuk membuat Perjanjian
Fidusia dan Pengugat tidak pernah secara sadar membuat surat kuasa Kepada
Tergugat untuk mewakili Penggugat untuk menghadap Notaris untuk membuat
Perjanjian Fidusia ataupun membuat Surat Kuasa kepada Tergugat untuk
melaksanakan serah terima barang Objek Pembiayaan apabila Penggugat cidera
janji atau wanprestasi terhadap perjanjian yang di buat.
8. Bahwa pada Perjanjian Pembiayaan No…………… tanggal 14 Oktober 2016, pada Halaman
2, ada Tertulis Biaya Notaris Fidusia Rp. 450.000 ( Empat ratus lima puluh ribu
rupia ) dan Biaya Administrasi Rp. 3.500.000 (
Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
9. Bahwa sebagaimana Penjelasan Posita angka7, Penggugat
tidak pernah datang ke Notaris untuk membuat Perjanjian Fidusia dengan
Tergugat, maka apabila nantinya dalam Sesi pembuktian dari Pihak Tergugat
Muncul Bukti Surat Kuasa untuk Pembebanan Jaminan Fidusia serta Surat Kuasa Khusus dari Penggugat selaku
Debitur kepada tergugat selaku Kreditur untuk menyerahkan Objek Pembiayaan
apabila Penggugat (Debitur ) Wanprestasi, maka Mohon oleh Yang Mulia Hakim yang
memeriksa Perkara untuk kiranya
menyatakan batal demi hukum Surat Kuasa Tersebut sebab Surat Kuasa
tersebut adalah Produk Hukum yang melawan/ Bertentangan dengan Hukum.
10. Bahwa Surat
kuasa Yang sebagaimana di sebutkan dalam Poin 9 Posita diatas, bertentangan
dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 18 ayat I Huruf d. yang
tertulis demikian “
Pelaku
Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang di tujukan untuk di
perdagangkan dilarang membuat atau mencanttumkan klausal baku pada setiap
dokumen dan atau perjanjian apabila “
Menyatakan
Pemberian Kuasa dari Konsumen kepada Pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakuan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli oleh Konsumen secara langsung.
Selanjutnya pada Pasal 18 Ayat 3 UU Perlindungan Konsumen
tertulis demikian “
Setiap
Klausala baku yang telah di tetapkan oleh Pelaku Usaha pada Dokumen atau
Perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat
(2) dinyatakan Batal Demi Hukum.” .
11. Bahwa selain melanggar Undang-Undang Perlidungan
Konsumen tentang pencantuman Klausl baku, Tergugat juga telah melakukan
perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan tindakan pengambilan kendaraan
secara memaksa tanpa menghiraukan aturan
Hukum yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan
Eksekusi Jaminan Fidusia,
12. Bahwa cara Tergugat dalam melakukan Eksekusi /
Penarikan terhadap Kendaraan Milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan yang
melawan hukum sebab cara Tergugat mengeksekusi / penarikan kendaraan telah
bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan
Eksekusi Jaminan Fidusia, sebab tidak ada dari Pihak Kepolisian yang datang
dengan menunjukan surat Tugas serta sertfikat Fidusia untuk Pengamanan Objek
Fidusia, justru tindakan Eksekusi dilakukan sendiri oleh Tergugata sehingga
telah nyata bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan yang melawan hukum.
a.
bahwa hal tersebut sebagaimana di sebutkan diatas, sangat
merugikan Hak Penggugat, Penggugat
sekarang sudah kehilangn Kendaraan objek Pembiyaan karena telah di Tarik oleh
Tergugat dengan perincian kerugian sebagai berikut :
b.
Kerugian Real :
-
Uang Muka
pembayaran Mobil : Rp.27.300.000 ( dua
puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
-
uang setoran Per
Bulan Rp. 3.381.000 x 21 Bulan Penyetoran sama dengan Rp. 71.001.000 ( Tujuh Puluh satu juta seribu
rupiah ).
Total
Ketugian : Rp. 27.300.000 di tambah
Rp.71.001.000 = Rp.98.301.000 ( Sembilan puluh delapan juta tiga ratus satu
ribu rupiah )
13. Untuk
mencegah kemungkinan akan adanya itikat Buruk dari Tergugat yang akan memindah
tangankan Kendaraan objek perjanjian, maka dengan ini Penggugat Memohon kiranya
Kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Untuk meletakan Sita Jaminan terhadap Mobil
objek perjanjian tersebut dan apabila
Tergugat tidak mau membayarkan Pengembalian Kerugian Real Penggugat, Mohon
nantinya Mobil objek Perjanjian tersebut di Lelang untuk bisa mengembalikan
Kerugian real dari Penggugat..
14. Bahwa
agar nantinya Putusan dari Perkara ini dapat dijalankan, maka Penggugat Mohon
kiranya agar para Tergugat
di bebankan membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah) sehari terhitung setiap kali para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan di ucapkan untuk
dilaksanakan.
15. Bahwa
kiranya cukup beralasan bila Penggugat mohon agar Putusan terhadap Perkara ini
dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding atau
Kasasi dari Para Tergugat.
Berdasarkan
atas Alasan tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa Perkara ini kiranya Memutuskan
sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan sah dan
berharga Sita Jaminan atas objek
perjanjian I Unit kendaraan kendaraan jenis
Suzuki
Pick UP 1.5 FD warna Hitam
Nomor Rangka ……………, Nomor Mesin …………., untuk di pakai sebagai jaminan apabila
Tergugat tidak mau membayar Kerugian Penggugat, untuk selanjutnya Objek
perjanjian dapat di Lelang untuk membayar Kerugian dari Penggugat.,
3.
Menyatakan Menurut Hukum
Perbuatan Tergugat yang telah mengeksekusi Mobil penggugat yaitu objek Perjanjian
tanpa melibatkan Pihak Kepolisian sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jamainan Fidusia,adalah
perbuatan Melawan Hukum sebab telah mengabaikan unsur kehati-hatian dalam bertindak dan telah merugikan
Penggugat.
4.
Menyatakan Batal demi hukum Surat Kuasa
Pembebanan Jaminan Fidusia dari Penggugat kepada tergugat serta Surat Kuasa
dari Pengggat kepada Tergugat untuk melaksanankan serah terim Kendaraan apabila
Penggugat ( Debitur ) cidera janji, karena bertentangan dengan Hukum Pasal 18
ayat (I) Huruf (d) Undang-undang Perlindungan Konsumen tentang Pencantuman Klausula Baku yang di larang oleh
Undang-undang
5.
Membatalkan Surat
Perjanjian Pembiayaan No …………… sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang di
lakukan Tergugat terhadap Penggugat.
6.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi
kepada Penggugat dengan total
kerugian real
Kerugian
Real :
-
Uang Muka
pembayaran Mobil : Rp.27.300.000 ( dua
puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
-
uang setoran Per
Bulan Rp. 3.381.000 x 21 Bulan Penyetoran sama dengan Rp. 71.001.000 ( Tujuh Puluh satu juta seribu
rupiah ).
Total
Ketugian : Rp. 27.300.000 di tambah
Rp.71.001.000 = Rp.98.301.000 ( Sembilan puluh delapan juta tiga ratus satu
ribu rupiah )
7. Menghukum
Tergugat untuk
membayar uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1000.000 sehari, setiap kali lalai
memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap sampai di
laksanakan.
8.
Menyatakan menurut Hukum
Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet,
Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya..
Mohon
Putusan yang Seadil- adilnya ( Ex Aequo et Bono )
Hormat Kuasa Penggugat
Wensi Richter, SH
Comments
Post a Comment