Gugatan Sederhana perkara lawan Perusahaan Finance



 
              

Manado, Juli  2019
Kepada Yth,:
Ketua Pengadilan Negeri Manado
Di-
Jalan Sam Ratulangi No. 18 Kota Manado
Perihal : Gugatan Sederhana
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               :  Wensi Richter, SH
Umur/ TTL       : 34 Tahun/ Manado, 17 Juni 1985;
Jenis kelamin    : Laki-laki;
Agama              : Kristen Protestan;
NIK                  : ………………………
Warga Negara  : Indonesia;
Pekerjaan          : Advokat;
Status                : Belum Kawin;
Pendidikan        : Sarjana Hukum;
Telepon           : 081523974002;
Alamat            : Kel. Malalayang I Lingk. VII, Kec. Malalayang, Kota Manado, SULUT;
Aktif Mulai Beracara sebagai Advokat berdasarkan SK Pengangkatan Advokat Sejak 17 Juni 2010 Sampai Dengan Sekarang.
NIA                 : 0066.27.00.10. IKADIN
Sumpah Pengadilan Tinggi : No.266/HKM/XI/2015

bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal…….Juli 2019, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor……………….., bertindak untuk dan atas nama Mr.X,  dengan identitas, TTL, ……… , 02-09- 1973, Umur 46 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki,, Status Perkawinan Sudah Menikah, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Alamat Kelurahan ……….. Kecamatan ………….., Kota Manado  Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai………………………………………….  PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi ke Pengadilan Negeri Manado .terhadap:
1.      PT. X, yang berkedududkan di jalan Imam Bonjol No………… lantai ……… Jakarta Pusat dengan kantor cabang di Jalan ……….. Kompleks Ruko M.Walk ………. Manado…….. Plaza Kecamatan …………. Kota Manado
Selanjutnya disebut…………………………………………………………. TERGUGAT
Adapun alasan Gugatan Penggugat adalah sebagai Berikut :
1.      Bahwa Penggugat ( Debitur ) dan Tergugat  ( Kreditur  ) pernah membuat Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor …………. yang tanggal pembuatannya di tandatangani pada tanggal 14 -10- 2016 dengan Objek pembiayaan I Unit kendaraan jenis Suzuki Pick UP  1.5 FD  warna Hitam Nomor Rangka……………………, Nomor Mesin ………………, Kondisi Baru, dengan uang muka pembayaran sebesar Rp. 27.300.000 ( Dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu  rupiah ).
2.      Bahwa pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut diatas, tertulis Jangka waktu Penyetoran kewajiban Penggugat kepada Tergugat dilakukan selama 4 Tahun atau 48 Bulan dengan Kewajiban Penyetoran oleh Penggugat kepada Tergugat angsuran sebanyak. Rp 3.381.000 ( tiga juta tiga ratus delapan puluh Satu ribu rupiah ) Per Bulan.
3.      Bahwa Penggugat telah melakukan Kewajiban pembayaran kepada Tergugat sebagaimana perjanjian tersebut yaitu pembayaran angsuran setiap Bulan sebesar Rp 3.381.000 ( tiga juta tiga ratus delapan puluh Satu ribu rupiah ) Per Bulan  selama 21 Bulan dan telah di bayar oleh penggugat kepada Tergugat sebanyak 21  kali angsuran, dimulainya pembayaran dari  Oktober 2016 sampai dengan Bulan Juli 2018.
4.      Bahwa Objek Pembiayaan yaitu Mobil, pernah Hilang dari tanggal 5 Agustus 2018 dan nanti di temukan pada tanggal 10 Juni 2019, hal ini membuat Penggugat menunggak pembayaran selama 11 Bulan dari Bulan Agustus 2018 sampai dengan Bulan Juni 2019 dan perihal Hilangnya Objek Pembiayaan ini, telah Pengugat beritahukan kepada Tergugat.
5.      Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019,  Tergugat tanpa melakukan Pemberitahuan sebelumnya ataupun Peringatan Somasi, Tergugat melakukan penarikan atas satu unit kendaraan yang menjadi objek perjanjian,  Tergugat melakukan perbuatan menderek Kendaraan objek Pembiayaan dan membawa Kendaraan Objek Pembiayaan tersebut ke Kantor Tergugat di Manado dan hal tersebut adalah merupakan Perbuatan melawan hukum.
6.      Bahwa kejadian Kehilangan objek Perjanjian yang menimpa Penggugat sebagaimana Uraian Poin Posita angka 4 diatas, membuat Penggugat terhalang untuk melakukan prestasi yaitu Penyetoran Pembayaran kepada Tergugat dan hal tersebut adalah suatu Keadaan Terpaksa ( Force Majeure) sehingga tidak bisa di kualifikasikan sebagai melakukan Wanprestasi kepada Tergugat, sehingga tindakan Tergugat yang menarik Kendaraan pada saat Kendaraan Tersebut di Temukan kembali, maka hal tersebut tidak bisa di benarkan.
7.      Bahwa Penggugat pada saat Pembuatan Perjanjian Pembiayaan No…………. tanggal 14 Oktober 2016 dengan Tergugat, Penggugat Tidak Pernah datang bersama dengan Tergugat ke Notaris untuk membuat Perjanjian Fidusia dan Pengugat tidak pernah secara sadar membuat surat kuasa Kepada Tergugat untuk mewakili Penggugat untuk menghadap Notaris untuk membuat Perjanjian Fidusia ataupun membuat Surat Kuasa kepada Tergugat untuk melaksanakan serah terima barang Objek Pembiayaan apabila Penggugat cidera janji atau wanprestasi terhadap perjanjian yang di buat.
8.      Bahwa pada Perjanjian Pembiayaan  No…………… tanggal 14 Oktober 2016, pada Halaman 2, ada Tertulis Biaya Notaris Fidusia Rp. 450.000 ( Empat ratus lima puluh ribu rupia ) dan Biaya Administrasi Rp. 3.500.000 (  Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
9.      Bahwa sebagaimana Penjelasan Posita angka7, Penggugat tidak pernah datang ke Notaris untuk membuat Perjanjian Fidusia dengan Tergugat, maka apabila nantinya dalam Sesi pembuktian dari Pihak Tergugat Muncul Bukti Surat Kuasa untuk Pembebanan Jaminan Fidusia serta  Surat Kuasa Khusus dari Penggugat selaku Debitur kepada tergugat selaku Kreditur untuk menyerahkan Objek Pembiayaan apabila Penggugat (Debitur ) Wanprestasi, maka Mohon oleh Yang Mulia Hakim yang memeriksa Perkara untuk kiranya  menyatakan batal demi hukum Surat Kuasa Tersebut sebab Surat Kuasa tersebut adalah Produk Hukum yang melawan/ Bertentangan dengan  Hukum.
10.   Bahwa Surat kuasa Yang sebagaimana di sebutkan dalam Poin 9 Posita diatas, bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 18 ayat I Huruf d. yang tertulis demikian “
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang di tujukan untuk di perdagangkan dilarang membuat atau mencanttumkan klausal baku  pada setiap  dokumen dan atau perjanjian apabila “
Menyatakan Pemberian Kuasa dari Konsumen kepada Pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakuan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh Konsumen secara langsung.
Selanjutnya pada Pasal 18 Ayat 3 UU Perlindungan Konsumen tertulis demikian “
Setiap Klausala baku yang telah di tetapkan oleh Pelaku Usaha pada Dokumen atau Perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) dinyatakan Batal Demi Hukum.” .
11.  Bahwa selain melanggar Undang-Undang Perlidungan Konsumen tentang pencantuman Klausl baku, Tergugat juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan tindakan pengambilan kendaraan secara memaksa tanpa menghiraukan aturan  Hukum yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia,
12.  Bahwa cara Tergugat dalam melakukan Eksekusi / Penarikan terhadap Kendaraan Milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan yang melawan hukum sebab cara Tergugat mengeksekusi / penarikan kendaraan telah bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, sebab tidak ada dari Pihak Kepolisian yang datang dengan menunjukan surat Tugas serta sertfikat Fidusia untuk Pengamanan Objek Fidusia, justru tindakan Eksekusi dilakukan sendiri oleh Tergugata sehingga telah nyata bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan yang melawan hukum.
a.        bahwa hal tersebut sebagaimana di sebutkan diatas, sangat merugikan Hak Penggugat, Penggugat sekarang sudah kehilangn Kendaraan objek Pembiyaan karena telah di Tarik oleh Tergugat dengan perincian kerugian sebagai berikut :
b.         Kerugian Real :
-          Uang Muka pembayaran Mobil : Rp.27.300.000  ( dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
-          uang setoran Per Bulan Rp. 3.381.000 x 21 Bulan Penyetoran sama dengan Rp.  71.001.000 ( Tujuh Puluh satu juta seribu rupiah ).  
Total Ketugian : Rp. 27.300.000  di tambah Rp.71.001.000 = Rp.98.301.000 ( Sembilan puluh delapan juta tiga ratus satu ribu rupiah )
13.  Untuk mencegah kemungkinan akan adanya itikat Buruk dari Tergugat yang akan memindah tangankan Kendaraan objek perjanjian, maka dengan ini Penggugat Memohon kiranya Kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Untuk meletakan Sita Jaminan terhadap Mobil objek perjanjian tersebut dan apabila Tergugat tidak mau membayarkan Pengembalian Kerugian Real Penggugat, Mohon nantinya Mobil objek Perjanjian tersebut di Lelang untuk bisa mengembalikan Kerugian real dari Penggugat..
14.  Bahwa agar nantinya Putusan dari Perkara ini dapat dijalankan, maka Penggugat Mohon kiranya agar para Tergugat di bebankan membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah) sehari terhitung setiap kali para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan di ucapkan untuk dilaksanakan.
15.  Bahwa kiranya cukup beralasan bila Penggugat mohon agar Putusan terhadap Perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat.

Berdasarkan atas Alasan tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini kiranya Memutuskan sebagai berikut:
1.         Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.         Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas objek perjanjian I Unit kendaraan  kendaraan jenis Suzuki Pick UP  1.5 FD  warna Hitam Nomor Rangka ……………, Nomor Mesin …………., untuk di pakai sebagai jaminan apabila Tergugat tidak mau membayar Kerugian Penggugat, untuk selanjutnya Objek perjanjian dapat di Lelang untuk membayar Kerugian dari Penggugat.,
3.         Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat  yang telah mengeksekusi Mobil penggugat yaitu objek Perjanjian tanpa melibatkan Pihak Kepolisian sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jamainan Fidusia,adalah perbuatan Melawan Hukum sebab telah mengabaikan unsur kehati-hatian dalam bertindak dan telah merugikan Penggugat.  
4.          Menyatakan Batal demi hukum Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia dari Penggugat kepada tergugat serta Surat Kuasa dari Pengggat kepada Tergugat untuk melaksanankan serah terim Kendaraan apabila Penggugat ( Debitur ) cidera janji, karena bertentangan dengan Hukum Pasal 18 ayat (I) Huruf (d) Undang-undang Perlindungan Konsumen tentang  Pencantuman Klausula Baku yang di larang oleh Undang-undang
5.      Membatalkan Surat Perjanjian Pembiayaan No …………… sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang di lakukan Tergugat terhadap Penggugat.
6.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan total kerugian real  
Kerugian Real :
-          Uang Muka pembayaran Mobil : Rp.27.300.000  ( dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
-          uang setoran Per Bulan Rp. 3.381.000 x 21 Bulan Penyetoran sama dengan Rp.  71.001.000 ( Tujuh Puluh satu juta seribu rupiah ).  
Total Ketugian : Rp. 27.300.000  di tambah Rp.71.001.000 = Rp.98.301.000 ( Sembilan puluh delapan juta tiga ratus satu ribu rupiah )
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1000.000 sehari, setiap kali lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap sampai di laksanakan.
8.      Menyatakan menurut Hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya..

Mohon Putusan yang Seadil- adilnya ( Ex Aequo et Bono )

Hormat  Kuasa Penggugat




                                      Wensi Richter, SH


Comments

Popular posts from this blog

Advokat Wensi Richter, SH

Permohonan Izin Menikah ke Pengadilan