Permohonan Izin Menikah ke Pengadilan
Kepada
Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Manado
Di-
Manado
Perihal : Permohonan
Izin / Dispensasi untuk Menikah
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
……………….,
tempat tanggal lahir Manado , 19-04-1969, umur 49 Tahun, agama Kristen,
Kewarganegaraan Indonesia, Jenis kelamin Perempuan, Pendidikan SLTA sederajat ,
Pekerjaan mengurus Rumah tangga, Alamat RT/RW:-/007,Lingkungan VII Kelurahan …………………..Kecamatan
………………….. Kota Manado. Status Pernikahan Sudah Menikah, Telepon ………………...
Betindak berdasarkan surat kuasa
Insidentil tertanggal 23 Juni 2018, bertindak untuk dan atas nama :
Nama ……………,
Tempat Tanggal Lahir: Manado 16-03-2000,
Umur 18 Agama Kristen, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewaarganegaraan Indonesia,
Pendidikan SLTA, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat, Lingkungan VII RT/RW, -,007, Kelurahan …………., Kecamatan …………………..
Kota Manado. Status Perkawinan Belum Menikah , Telepon…………………..
Selanjutnya
disebut
sebagai..........................................................................................PEMOHON
Dengan ini mengajukan permohonan dengan
alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Anak
Pemohon yang bernama ………………. bermaksud untuk
melangsungkan Perkawinan /pernikahan dengan seorang Perempuan yang bernama …………. yang beridentitas Tempat tanggal
lahir di…….tanggal 15 Juni 1994 berusia 23 Tahun dan beralamat di lingkungan
XIII RT/RW:000/000 Kelurahan………… Atas Kecamatan …………… Kabupaten …………... Agama
Kristen, Jenis Kelamin Perempuan, status
perkawinan Belum Kawin , Pekerjaan Belum Bekerja , Warganegara Indonesia.
2. Bahwa anak
Pemohon masih Berusia 18 Tahun dan menurut Peraturan Perundandangan pada
Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pada Pasal 7 ayat I yang ada Tertulis
demikian :
Pasal 7 ayat I UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
“
Perkawinan hanya dapat diizinkan jika pihak Pria sdah mencapai umur 19 (
Sembilan Belas ) Tahun dan Phak Wanita sudah mencapai Umur 16 ( Enam belas )
Tahun.
Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
“
dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi
kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak
pria maupun pihak Wanita.
3. Bahwa sehubungan
dengan usia anak Pemohon masih berusia 18 Tahun dan menurut Peraturan Undang-undang
Perkawinan usia tersebut masih belum memenuhi Persyaratan sebab usia Pria yang
di izinkan untuk menikah adalah 19 Tahun maka dengan meninjau Pasal Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
maka Pemohon mengajukan Permohonan Izin Menikah diwilayah Hukum Pengadilan
Dimana Pemohon berdomisili yaitu Mengajukan Permohonan Izin / Dispensasi
Menikah Ke Pengadilan Negeri Manado.
Maka
berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kiranya Yang Mulia Hakim
yang memeriksa Permohonan ini untuk kiranya berkenan mengabulkan permohonan
Pemohon dengan Penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan
Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi Izin
/ Dispenasi Menikah untuk anak Pemohon yang bernama ………………………….,
untuk menikah dengan
Perempuan yang Bernama……………………..
3. Menetapkan
Biaya Permohonan ini menurut ketentuan aturan yang berlaku.
Demikian permohonan ini diajukan dan kiranya
Yang Mulia Hakim diberikan Kebijaksanaan Oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam memutus Permohonan ini.
Manado, Juli 2018
Hormat Pemohon,
……………………
Comments
Post a Comment