Permohonan Izin Menikah ke Pengadilan



Kepada Yth: 
Ketua Pengadilan Negeri Manado
Di-
      Manado

Perihal : Permohonan Izin / Dispensasi untuk Menikah

Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
………………., tempat tanggal lahir Manado , 19-04-1969, umur 49 Tahun, agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis kelamin Perempuan, Pendidikan SLTA sederajat , Pekerjaan mengurus Rumah tangga, Alamat RT/RW:-/007,Lingkungan VII Kelurahan …………………..Kecamatan ………………….. Kota Manado. Status Pernikahan Sudah Menikah, Telepon ………………...

Betindak berdasarkan surat kuasa Insidentil tertanggal 23 Juni 2018, bertindak untuk dan atas nama :

 Nama ……………, Tempat Tanggal Lahir:  Manado 16-03-2000, Umur 18 Agama Kristen, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewaarganegaraan Indonesia, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat, Lingkungan VII  RT/RW, -,007, Kelurahan …………., Kecamatan ………………….. Kota Manado. Status Perkawinan Belum Menikah , Telepon…………………..
Selanjutnya disebut sebagai..........................................................................................PEMOHON

Dengan ini mengajukan permohonan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.      Bahwa Anak Pemohon yang bernama ………………. bermaksud untuk melangsungkan Perkawinan /pernikahan dengan seorang Perempuan yang bernama …………. yang beridentitas Tempat tanggal lahir di…….tanggal 15 Juni 1994 berusia 23 Tahun dan beralamat di lingkungan XIII RT/RW:000/000 Kelurahan………… Atas Kecamatan …………… Kabupaten …………... Agama Kristen,  Jenis Kelamin Perempuan, status perkawinan Belum Kawin , Pekerjaan Belum Bekerja , Warganegara Indonesia.
2.      Bahwa anak Pemohon masih Berusia 18 Tahun dan menurut Peraturan Perundandangan pada Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pada Pasal 7 ayat I yang ada Tertulis demikian :
       Pasal 7 ayat I UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
       “ Perkawinan hanya dapat diizinkan jika pihak Pria sdah mencapai umur 19 ( Sembilan Belas ) Tahun dan Phak Wanita sudah mencapai Umur 16 ( Enam belas ) Tahun.
   Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974
    “ dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak Wanita.
3.      Bahwa sehubungan dengan usia anak Pemohon masih berusia 18 Tahun dan menurut Peraturan Undang-undang Perkawinan usia tersebut masih belum memenuhi Persyaratan sebab usia Pria yang di izinkan untuk menikah adalah 19 Tahun maka dengan meninjau Pasal  Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 maka Pemohon mengajukan Permohonan Izin Menikah diwilayah Hukum Pengadilan Dimana Pemohon berdomisili yaitu Mengajukan Permohonan Izin / Dispensasi Menikah Ke Pengadilan Negeri Manado.

      Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan ini untuk kiranya berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan  Penetapan sebagai berikut  :

1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.      Memberi Izin / Dispenasi Menikah untuk anak Pemohon yang bernama …………………………., untuk menikah dengan Perempuan yang Bernama……………………..
3.      Menetapkan Biaya Permohonan ini menurut ketentuan aturan yang berlaku.

Demikian permohonan ini diajukan dan kiranya Yang Mulia Hakim diberikan Kebijaksanaan Oleh Tuhan Yang Maha Esa  dalam memutus Permohonan ini.



                                                                                                    Manado,       Juli 2018
Hormat Pemohon,

     
……………………

Comments

Popular posts from this blog

Advokat Wensi Richter, SH

Gugatan Sederhana perkara lawan Perusahaan Finance