Gugatan Praperadilan Terhadap Penghentian Penyidikan setelah adanya penetapan Tersangka


Kepada Yth :                                                                                      Manado,                       2017
Ketua Pengadilan Negeri Tondano
Di –
                Tondano
Perihal : Permohonan pemeriksaan Praperadilan terhadap Penghentian Penyidikan
Yang bertandatangan di bawah ini :
      Adv, Wensi Richter, SH
 Advokat/Pengacara, Warga Negara Indonesia yang dalam hal ini memilih Domisili hukum di Jalan Minanga Kelurahan Malalayang I Lingkungan VII kecamatan Malalayang Kota Manado, bertindak Berdasarkan Surat Kuasa yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tondano dengan Nomor:…………………………………….
Bertindak untuk dan atas nama :
Nama                      : ……………..
Umur/ TTL             : …………….
Pekerjaan                :
Alamat                   :  …………………………… Kota Manado
Kewarganegaraan  : Indonesia
Agama                    :  
selanjutnya disebut.............................................................PEMOHON PRAPERADILAN
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :..........................................................
Selanjutnya disebut...............................................................TERMOHON PRAPERADILAN.
Dasar Hukum Pengajuan Praperadilan mengacu pada Pasal 77 huruf (a) dan Pasal 80 KUHAP.
Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan Hukum dalam permohonan Praperadilan ini  adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa Pricipal Pemohon pada tanggal 08 Desember 2014 melapor ke Kantor Termohon di ……………………..pada Hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 dengan laporan dugaan tindak Pidana Penipuan yang menimpa Pemohon sehubungan dengan Jual beli Cengkih kering.
2.      Bahwa atas dasar laporan Pemohon tersebut diatas, pada tanggal 11 April 2015, Penyidik Sektor …………. mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No:Sp.sidik/23/IV2015/sek …….. ( berdasarkan uraian SP2HP nomor I  huruf E) .
3.      Bahwa dalam Proses Penyidikan, principal Pemohon telah memberikan keterangan sebagai Saksi Pelapor dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan di kantor Termohon dan telah menyerahkan alat bukti Surat  berupa :
-          Satu lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp.112.500.000 ( seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 19 Januari 2013 , penyerahan uang dari principal Pemohon kepada perempuan Mrs Y…………….. sehubungan dengan Pembayaran buah Cengkih kering sebanyak 3000 Kg yang di saksikan oleh Mr.E………………………..
-          Surat Pernyataan bersama tertanggal 19 Januari 2013 antara principal Pemohon selaku pihak pertama dan perempuan Mrs Y …………………selaku pihak kedua yang berisi kesepakatan jual beli cengkih sebanyak 3000 Kg dan Pihak Pertama akan membayar kepada pihak kedua sebesar Rp.112.500.000 dan Pihak kedua berjanji akan menyerahkan cengkeh dalam keadaan kering paling lambat tanggal 19 Januari 2013 , surat ini turut di saksikan oleh Mr. ……………………..
-          Satu lembar foto pada saat Perempuan Mrs.Y……… menandatangani kwitansi penyerahan uang
-           Satu lembar foto pada saat Perempuan bernama Mrs.Y ……….. menandatangani Surat Pernyataan.
-          Satu lembar foto pada saat lelaki bernama ………menandatangani kwitansi penyerahan uang,
-          Satu lembar foto pada saat lelaki bernama ……..menandatangani kwitansi Surat Pernyataan
-          Satu lembar foto pada saat lelaki bernama ………menandatangani kwitansi penyerahan uang
-          Satu lembar foto pada saat lelaki bernama ………menandatangani kwitansi Surat Pernyataan
4.      Bahwa setelah principal Pemohon memberikan keterangan sebagai Saksi Pelapor ( Saksi Korban ) dan telah menyerahkan Bukti Surat dan alat bukti lainnnya seperti Foto-foto sebagaimana Uraian Pada Poin 3 Posita diatas kepada Termohon, selanjutnya sebagaimana uraian dalam Sp2HP tertanggal 31 Mei 2017, Pihak termohon telah pula memeriksa beberapa saksi lain sebagai berikut:
-          Mr.X ( Saksi dimana Perempuan Y mengambil Uang pembayaran Cengkih dari Pemohon ……….. ).
-          Mr.E, ( yang menjadi saksi Penandatanganan Kwitansi penyerahan uang dan saksi Penandatanganan Surat Pernyataan ).
-          Mr.A  ( yang menandatangani Kwitansi penyerahan uang dan salah satu yang membuat Surat Pernyataan ).
-          Mrs.J ( yang mempunyai kebun cengkeh  dan perempuan Y menyewa kebun cengkeh tersebut untuk selanjutnya hasil Petikan cengkeh seharusnya diserahkan kepada Principal Pemohon berdasarkan surat Pernyataan bersama tertanggal 19 Januari 2013 namun faktanya hasil petikan Cengkeh tidak diserahkan kepada Principal Pemohon )
-          Mr.D ( yang membeli cengkeh dari Perempuan Y, padahal seharusnya Perempuan Y harus menyerahkan cengkeh tersebut kepada Principal Pemohon berdasarkan Surat Pernyataan bersama tertanggal 19 Januari 2013 )
-          Mr.N ( yang menandatangani Kwitansi penyerahan uang dan salah satu yang membuat Surat Pernyataan ).
-          Mr.F
-          MRs.S
-          Mr.J
-          Ahli Hukum Pidana Mr. E.
5.      Bahwa setelah principal Pemohon memberikan Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi Pelapor dan Telah Menyerahkan kepada Termohon untuk mendukung laporan Pemohon berupa bukti surat - surat dan foto-foto dan Pihak Termohon juga Telah memeriksa Saksi-saksi, berdasarkan uraian Sp2hp tertanggal 31 Mei 2017 pada Halaman  satu Nomor dua Huruf c, ada tertulis Bahwa Penyidik telah melakukan Pemeriksaan TERSANGKA terhadap Perempuan Mrs.Y “ atau Mrs.Ykis .
6.      Bahwa pada Sp2hp tertanggal 31 Mei 2017 halaman satu dan dua pada Nomor dua huruf ( d, e, f, g )  Pihak Termohon ada Empat kali melakukan Gelar Perkara , Gelar Perkara yang pertama dilakukan pada Hari Senin tanggal 20 Pebruari 2017, gelar Perkara kedua dilakukan hari Selasa tanggal 14 Maret 2017, gelar Perkara ketiga dilakukan hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, gelar Perkara keempat dilakukan hari Senin tanggal 22 Mei 2017. 
7.      Bahwa dalam Sp2hp tertanggal 31 Mei 2017 yang di Keluarkan Oleh Termohon pada Halaman satu Huruf ( H ) dan ( I )  ada tertulis :
-          Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: Sp.sidik/23.a/V/2017/Sek ….., tanggal 29 Mei 2017
-          Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.S.Tap/2.b/V/2017/res …….. tanggal 29 Mei 2017.
dan pada halaman dua Sp2hp Nomor Tiga tertilis Demikian “ Bahwa berdasarkan Hasil Penyidikan disimpulkan bahwa perkara ini dihentikan penyidikan nya oleh karena tidak cukup bukti dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. “
bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon, Termohon tidak pernah mengirimkan Surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Principal Pemohon sebagai Pelapor hal ini bertentangan dengan Pasal 76 ayat ( 3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 yang mewajibkan  Termohon sebagai Penyidik untuk mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada Principal Pemohon selaku pelapor dan  faktanya pemberitahuan tersebut tidak pernah dilakukan Termohon..
8.      Bahwa Principal Pemohon sebagai Pelapor merasa sangat kecewa dan menganggap ada yang Janggal dengan Penerbitan Sp2hp tertanggal 31 Mei 2017 yang di Keluarkan Oleh Termohon yang menghentikan proses Penyidikan dengan alasan  “ Perkara ini dihentikan Penyidikannnya oleh karena tidak cukup bukti “ ,
9.      Bahwa Sp2hp tertanggal 31 Mei 2017, tidak menjelaskan secara Rinci alasan Penghentian Penyidikan ( Sp2hp masuk kategori Obscur Libel ) dan di Sp2hp tidak terdapat alasan Hukum untuk menjelaskan Bukti apa yang dimaksudkan Termohon  “ tidak cukup dalam Proses Penyidikan “ sedangkan dalam Proses Penyidikan telah di tetapkan satu orang Tersangka atas nama Mrs.Y. Bahwa tindakan Termohon masuk kualifikasi tidak cukup pertimbangan hukumnya untuk menghentikan Proses Penyidikan dan haruslah dinyatakan tidak sah menurut hukum atas penghentian Penyidikan tersebut. 
10.  Bahwa dalam Sp2hp tertanggal 31 Mei 2017 yang di keluarkan oleh Termohon menurut Pemohon terdapat Kejanggalan dan uraiannya adalah sebagai berikut. pada Halaman I Sp2hp , pada Nomor I Sp2hp Huruf ( e) Tertulis Surat Perintah Penyidikan no:Sp.Sidik /23/IV/2015/sek ……., di keluarkan tanggal 11 April 2015 dan pada halaman dan nomor yang sama pada huruf  ( g) tertulis Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan yang di keluarkan tanggal 12 April 2017, letak kejanggalannnya adalah manamungkin awal proses Penyidikan ( Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpukan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ) dimulai tanggal 11 April 2015 berdasarkan Surat perintah Penyidikan dan pada tanggal 12 April 2015 diterbitkan oleh Penyidik termohon “ Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ).  Hal inilah yang menurut Pemohon Janggal sebab seharusnya dari proses Penyelidikan selanjutnya di tingkatkan ke proses Penyidikan.
11.  Bahwa principal Pemohon telah membaca keseluruhan Sp2hp yang dikeluarkan oleh Termohon tersebut, Pemohon tidak mendapatkan satupun uraian yang menyentil mengenai keterlibatan Penuntut Umum dalam Proses Penyidikan padahal dalam rangka Penyempurnaan  Berkas Penyidikan atau apabila ada kekurangan pada Penyidikan , Penuntut umum akan memberikan Petujuk sebagaimana kewenangan yang di berikan KUHAP  Kepada Penuntut Umum. Kewenangan tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 14 Huruf (a) dan (b) serta Pasal 110 ayat (I,2,3,4 ) KUHAP. dan dalam  Pasal 109 ayat (I) dalam hal telah memulai Penyidikan, Penyidik memberitahukan Penyidikan tersebut kepada Penuntut umum.
12.  Bahwa adapun Pengajuan Praperadilan ini adalah sebagai Kontrol terhadap proses Penegak Hukum agar berjalan dengan baik dan tidak merugikan Pihak pelapor.
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara Ini untuk kiranya memutuskan sebagai berikut :
I.                    Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
II.                 Menyatakan menurut Hukum Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: Sp.sidik/23.a/V/2017/Sek ……., tanggal 29 Mei 2017 dan
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.S.Tap/2.b/V/2017/res……..tanggal 29 Mei 2017, adalah tidak sah menurut Hukum.
III.              Memerintahkan termohon untuk menerbitkan surat ketetapan Pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan.
IV.              Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Proses Penyidikan untuk selanjutnya melimpahkan berkas Perkara Penyidikan ke  Penuntut umum.
V.                Menetapkan Biaya Perkara menurut Hukum
Selebihnya Mohon keadilan.

Hormat Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan


                                                       Adv, Wensi Richter, SH









Comments

Popular posts from this blog

Advokat Wensi Richter, SH

Gugatan Sederhana perkara lawan Perusahaan Finance

Permohonan Izin Menikah ke Pengadilan