Gugatan Praperadilan Terhadap Penghentian Penyidikan setelah adanya penetapan Tersangka
Kepada Yth :
Manado, 2017
Ketua
Pengadilan Negeri Tondano
Di –
Tondano
Perihal : Permohonan
pemeriksaan Praperadilan terhadap Penghentian Penyidikan
Yang bertandatangan di bawah ini :
Adv, Wensi Richter, SH
Advokat/Pengacara,
Warga Negara Indonesia yang dalam hal
ini memilih Domisili hukum di Jalan Minanga Kelurahan Malalayang I Lingkungan
VII kecamatan Malalayang Kota Manado, bertindak Berdasarkan Surat Kuasa yang terdaftar di
Pengadilan Negeri Tondano dengan Nomor:…………………………………….
Bertindak untuk dan atas nama :
Nama : ……………..
Umur/ TTL : …………….
Pekerjaan
:
Alamat : …………………………… Kota Manado
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama :
selanjutnya
disebut.............................................................PEMOHON
PRAPERADILAN
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :..........................................................
Selanjutnya
disebut...............................................................TERMOHON
PRAPERADILAN.
Dasar
Hukum Pengajuan Praperadilan mengacu pada Pasal 77 huruf (a) dan Pasal 80
KUHAP.
Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan Hukum dalam
permohonan Praperadilan ini adalah
sebagai berikut:
1.
Bahwa
Pricipal
Pemohon pada tanggal 08 Desember 2014 melapor ke Kantor Termohon di ……………………..pada
Hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 dengan laporan dugaan tindak Pidana
Penipuan yang menimpa Pemohon sehubungan dengan Jual beli Cengkih kering.
2. Bahwa atas dasar laporan Pemohon tersebut
diatas, pada tanggal
11 April 2015, Penyidik Sektor …………. mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan
No:Sp.sidik/23/IV2015/sek …….. ( berdasarkan uraian SP2HP nomor I huruf E) .
3. Bahwa
dalam Proses Penyidikan, principal Pemohon telah memberikan keterangan sebagai
Saksi Pelapor dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan di kantor Termohon dan
telah menyerahkan alat bukti Surat
berupa :
-
Satu lembar kwitansi penyerahan uang
sejumlah Rp.112.500.000 ( seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah )
tertanggal 19 Januari 2013 , penyerahan uang dari principal Pemohon kepada
perempuan Mrs Y…………….. sehubungan dengan Pembayaran buah Cengkih kering
sebanyak 3000 Kg yang di saksikan oleh Mr.E………………………..
-
Surat Pernyataan bersama tertanggal 19
Januari 2013 antara principal Pemohon selaku pihak pertama dan perempuan Mrs Y …………………selaku
pihak kedua yang berisi kesepakatan jual beli cengkih sebanyak 3000 Kg dan
Pihak Pertama akan membayar kepada pihak kedua sebesar Rp.112.500.000 dan Pihak
kedua berjanji akan menyerahkan cengkeh dalam keadaan kering paling lambat
tanggal 19 Januari 2013 , surat ini turut di saksikan oleh Mr. ……………………..
-
Satu lembar foto pada saat Perempuan Mrs.Y………
menandatangani kwitansi penyerahan uang
-
Satu lembar foto pada saat Perempuan bernama
Mrs.Y ……….. menandatangani Surat Pernyataan.
-
Satu lembar foto pada saat lelaki bernama
………menandatangani kwitansi penyerahan uang,
-
Satu lembar foto pada saat lelaki bernama
……..menandatangani kwitansi Surat Pernyataan
-
Satu lembar foto pada saat lelaki bernama
………menandatangani kwitansi penyerahan uang
-
Satu lembar foto pada saat lelaki bernama
………menandatangani kwitansi Surat Pernyataan
4. Bahwa
setelah principal Pemohon memberikan keterangan sebagai Saksi Pelapor ( Saksi
Korban ) dan telah menyerahkan Bukti Surat dan alat bukti lainnnya seperti
Foto-foto sebagaimana Uraian Pada Poin 3 Posita diatas kepada Termohon,
selanjutnya sebagaimana uraian dalam Sp2HP tertanggal 31 Mei 2017, Pihak
termohon telah pula memeriksa beberapa saksi lain sebagai berikut:
-
Mr.X ( Saksi dimana Perempuan Y mengambil
Uang pembayaran Cengkih dari Pemohon ……….. ).
-
Mr.E, ( yang menjadi saksi Penandatanganan
Kwitansi penyerahan uang dan saksi Penandatanganan Surat Pernyataan ).
-
Mr.A
( yang menandatangani Kwitansi penyerahan uang dan salah satu yang
membuat Surat Pernyataan ).
-
Mrs.J ( yang mempunyai kebun cengkeh dan perempuan Y menyewa kebun cengkeh
tersebut untuk selanjutnya hasil Petikan cengkeh seharusnya diserahkan kepada
Principal Pemohon berdasarkan surat Pernyataan bersama tertanggal 19 Januari
2013 namun faktanya hasil petikan Cengkeh tidak diserahkan kepada Principal
Pemohon )
-
Mr.D ( yang membeli cengkeh dari Perempuan
Y, padahal seharusnya Perempuan Y harus menyerahkan cengkeh tersebut kepada
Principal Pemohon berdasarkan Surat Pernyataan bersama tertanggal 19 Januari
2013 )
-
Mr.N ( yang menandatangani Kwitansi
penyerahan uang dan salah satu yang membuat Surat Pernyataan ).
-
Mr.F
-
MRs.S
-
Mr.J
-
Ahli Hukum Pidana Mr. E.
5. Bahwa
setelah principal Pemohon memberikan Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan
sebagai Saksi Pelapor dan Telah Menyerahkan kepada Termohon untuk mendukung
laporan Pemohon berupa bukti surat - surat dan foto-foto dan Pihak Termohon
juga Telah memeriksa Saksi-saksi, berdasarkan uraian Sp2hp tertanggal 31 Mei
2017 pada Halaman satu Nomor dua Huruf
c, ada tertulis “ Bahwa Penyidik
telah melakukan Pemeriksaan TERSANGKA terhadap Perempuan Mrs.Y “ atau Mrs.Ykis .
6. Bahwa
pada Sp2hp tertanggal 31 Mei 2017 halaman satu dan dua pada Nomor dua huruf (
d, e, f, g ) Pihak Termohon ada Empat
kali melakukan Gelar Perkara , Gelar Perkara yang pertama dilakukan pada Hari
Senin tanggal 20 Pebruari 2017, gelar Perkara kedua dilakukan hari Selasa
tanggal 14 Maret 2017, gelar Perkara ketiga dilakukan hari Rabu tanggal 29
Maret 2017, gelar Perkara keempat dilakukan hari Senin tanggal 22 Mei
2017.
7. Bahwa
dalam Sp2hp tertanggal 31 Mei 2017 yang di Keluarkan Oleh Termohon pada Halaman
satu Huruf ( H ) dan ( I ) ada tertulis
:
-
Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: Sp.sidik/23.a/V/2017/Sek
….., tanggal 29 Mei 2017
-
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan
No.S.Tap/2.b/V/2017/res …….. tanggal 29 Mei 2017.
dan pada halaman dua
Sp2hp Nomor Tiga tertilis Demikian “ Bahwa
berdasarkan Hasil Penyidikan disimpulkan bahwa perkara ini dihentikan
penyidikan nya oleh karena tidak cukup bukti dan barang bukti dikembalikan
kepada yang berhak. “
bahwa Penghentian
Penyidikan yang dilakukan Termohon, Termohon tidak pernah mengirimkan Surat
pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Principal Pemohon sebagai Pelapor
hal ini bertentangan dengan Pasal 76 ayat ( 3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun
2012 yang mewajibkan Termohon sebagai
Penyidik untuk mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada Principal
Pemohon selaku pelapor dan faktanya
pemberitahuan tersebut tidak pernah dilakukan Termohon..
8. Bahwa
Principal Pemohon sebagai Pelapor merasa sangat kecewa dan menganggap ada yang
Janggal dengan Penerbitan Sp2hp tertanggal 31 Mei 2017 yang di Keluarkan Oleh
Termohon yang menghentikan proses Penyidikan dengan alasan “
Perkara ini dihentikan Penyidikannnya oleh karena tidak cukup bukti “ ,
9. Bahwa
Sp2hp tertanggal 31 Mei 2017, tidak menjelaskan secara Rinci alasan Penghentian
Penyidikan ( Sp2hp masuk kategori Obscur Libel ) dan di Sp2hp tidak terdapat
alasan Hukum untuk menjelaskan Bukti apa yang dimaksudkan Termohon “ tidak cukup dalam Proses Penyidikan “
sedangkan dalam Proses Penyidikan telah di tetapkan satu orang Tersangka atas
nama Mrs.Y. Bahwa tindakan Termohon masuk kualifikasi tidak cukup pertimbangan
hukumnya untuk menghentikan Proses Penyidikan dan haruslah dinyatakan tidak sah
menurut hukum atas penghentian Penyidikan tersebut.
10. Bahwa
dalam Sp2hp tertanggal 31 Mei 2017 yang di keluarkan oleh Termohon menurut
Pemohon terdapat Kejanggalan dan uraiannya adalah sebagai berikut. pada Halaman
I Sp2hp , pada Nomor I Sp2hp Huruf ( e) Tertulis Surat Perintah Penyidikan
no:Sp.Sidik /23/IV/2015/sek ……., di keluarkan tanggal 11 April 2015 dan pada
halaman dan nomor yang sama pada huruf (
g) tertulis Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan yang di
keluarkan tanggal 12 April 2017, letak kejanggalannnya adalah manamungkin awal
proses Penyidikan ( Penyidikan adalah
serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang untuk mencari serta mengumpukan bukti-bukti untuk membuat terang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ) dimulai
tanggal 11 April 2015 berdasarkan Surat perintah Penyidikan dan pada tanggal 12
April 2015 diterbitkan oleh Penyidik termohon “ Surat pemberitahuan
perkembangan hasil penyelidikan (
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ). Hal inilah yang menurut Pemohon Janggal sebab
seharusnya dari proses Penyelidikan selanjutnya di tingkatkan ke proses
Penyidikan.
11. Bahwa
principal Pemohon telah membaca keseluruhan Sp2hp yang dikeluarkan oleh
Termohon tersebut, Pemohon tidak mendapatkan satupun uraian yang menyentil
mengenai keterlibatan Penuntut Umum dalam Proses Penyidikan padahal dalam
rangka Penyempurnaan Berkas Penyidikan
atau apabila ada kekurangan pada Penyidikan , Penuntut umum akan memberikan
Petujuk sebagaimana kewenangan yang di berikan KUHAP Kepada Penuntut Umum. Kewenangan tersebut
seperti yang diatur dalam Pasal 14 Huruf (a) dan (b) serta Pasal 110 ayat
(I,2,3,4 ) KUHAP. dan dalam Pasal 109
ayat (I) dalam hal telah memulai Penyidikan, Penyidik memberitahukan Penyidikan
tersebut kepada Penuntut umum.
12. Bahwa
adapun Pengajuan Praperadilan ini adalah sebagai Kontrol terhadap proses
Penegak Hukum agar berjalan dengan baik dan tidak merugikan Pihak pelapor.
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut diatas, Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara Ini untuk kiranya
memutuskan sebagai berikut :
I.
Mengabulkan
Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
II.
Menyatakan menurut Hukum Surat Perintah
Penghentian Penyidikan No: Sp.sidik/23.a/V/2017/Sek ……., tanggal 29 Mei 2017
dan
Surat Ketetapan
Penghentian Penyidikan No.S.Tap/2.b/V/2017/res……..tanggal 29 Mei 2017, adalah
tidak sah menurut Hukum.
III.
Memerintahkan termohon untuk menerbitkan
surat ketetapan Pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan
lanjutan.
IV.
Memerintahkan
Termohon untuk melanjutkan Proses Penyidikan untuk
selanjutnya melimpahkan berkas Perkara Penyidikan ke Penuntut umum.
V.
Menetapkan Biaya Perkara menurut Hukum
Selebihnya
Mohon keadilan.
Hormat Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan
Adv, Wensi Richter, SH
Comments
Post a Comment