Gugatan Praperadilan tentang Penangkapan,Penahanan dan Penyitaan yang tidak sah secara Hukum
Kepada Yth :
Manado, 13 Oktober
2014
Ketua Pengadilan Negeri Manado
Di - Manado
Perihal : Permohonan Praperadilan
Yang bertandatangan di bawah ini :
Adv, Wensi
Richter, SH
Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Malalayang I Lingkungan VII Kecamatan Malalayang Kota Manado, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus
dari…………tertanggal 12 Oktober 2014, selaku Kakak dari …………….. dan Kakak ipar
dari……………...
selanjutnya disebut..................................................................................PEMOHON
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan
mengenai pelanggaran- pelanggaran hak Asasi yang
dilakukan oleh ................................................................................
Selanjutnya disebut...............................................................................TERMOHON.
Bahwa adapun Dasar dari Permohonan Praperadilan
ini adalah BAB X Bagian Kesatu Pasal 77 KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP jo
Pasal 95 KUHAP
adapun yang menjadi dasar dan alasan hukum dalam permohonan Praperadilan ini adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa
perkara ini bermula dari Tahun 2012 dimana Klien dilaporkan oleh Perempuan yang
bernama …………….. berdasarkan Laporan Polisi Nomor : ……………………….., kemudian
perkara tersebut dialihkan ke POLRES ………………;
2. Bahwa
sebulan kemudian perkara tersebut dilakukan Gelar perkara yaitu tepatnya
Tanggal 21 Januari 2013 di …………….., hasil dari Gelar Perkara tersebut ternyata
bukan merupakan tindak pidana sehingga Polres …………….. mengeluarkan SP2HP dan
diberikan kepada Pelapor;
3. Bahwa pada Hari Senin tanggal 8 September 2014 Adik Pemohon
yang bernama ……………… dan Isterinya yang bernama ……………… Menerima Surat Panggilan dari ………..
dengan Status Sebagai tersangka dan pada tanggal 11 september 2014,
adik Pemohon dan isterinya diminta
menghadap di kantor Termohon.
4. Bahwa pada tanggal 11 September tersebut,
Adik Pemohon yang ditemani oleh Isterinya
yang bernama ……….( Adik ipar Pemohon )
datang ke Kantor Termohon di ………….. dan Selanjutnya adik ipar Pemohon
diperiksa oleh Pihak Termohon dengan Status sebagai tersangka dan Hari itu juga
setelah selesai di Periksa Adik Pemohon
beserta Isterinya Ditahan oleh Termohon.
5. Bahwa
Tindakan termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Adik Pemohon yang bernama ……………..dan
Isterinya ……………….. tanpa adanya Tembusan
Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan yang diberitahukan Kepada Pemohon
selaku Kakak dan Kakak ipar ( Keluarga ) adalah hal yang bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) KUHAP;
6. Bahwa selain
melakukan Penagkapan dan Penahanan terhadap adik dan adik Ipar dari Pemohon
tanpa adanya tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang ditujulkan
kepada Pihak Pemohon dan Keluarga, Pihak Termohon Pula telah melakukan Penyitaan
terhadap barang pada tanggal 19 September 2014 di wilayah …………… , dan barang bergerak milik adik Pemohon yang disita berupa :
-
2 ( Dua )
Unit Mesin Yanmar TF 155
-
1 ( Satu ) Unit mesin Jiandong 28 HP
-
1 ( Satu ) Unit Dinamo Listrik 20 kw
7. Bahwa Tindakan Termohon yang telah melakukan
Penangkapan dan Penahanan terhadap Adik dan adik ipar dari pemohon tanpa
memberikan pemberitahuan ( Tembusan ) kepada Pemohon, hal tersebut telah melanggar Hukum yaitu melanggar
Pasal 18 Ayat ( 3 ) dan Pasal 21 ayat ( 3) KUHAP.
Pasal
18 Ayat ( 3 ) Tertulis demikian :
“
Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud ayat (I) HARUS diberikan kepada Keluarganya setelah
Penangkapan dilakukan.
Pasal 21 ayat ( 3) KUHAP
tertulis demikian :
. Tembusan Surat perintah penahanan atau
penahana lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 )
HARUS diberikan kepada keluarganya.
Bahwa menyimak kata HARUS
yang tertulis dalam pasal-pasal tersebut diatas, mengandung arti Wajib atau harus dilaksanakan dan tidak boleh tidak sehingga perbuatan anggota
Termohon yang telah melakukan Penagkapan dan Penahanan tanpa ada Tembusan surat
Perintah Penagkapan dan Penahanan hal tersebut adalah telah melanggar aturan
Hukum yaitu KUHAP.
8. Bahwa tindakan anggota Termohon yang melakukan penyitaan
terhadap
barang bergerak milik adik Pemohon berupa :
-
2 ( Dua )
Unit Mesin Yanmar TF 155
-
1 ( Satu ) Unit mesin Jiandong 28 HP
-
1 ( Satu ) Unit Dinamo Listrik 20 kw
Penyitaan dilakukan Tanpa
adanya Surat Izin Penyitaan dari
Ketua Pengadilan Negeri ……….,
hal tersebut adalah telah melangar Pasal 38 Ayat I KUHAP.
Pasal 38 ayat I KUHAP
tertulis demikian “
Penyitaan
hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri
setempat.
Bahwa sampai dengan diajukannya
Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini, penyitaan yang telah dilakukan oleh
Termohon terhadap barang- barang bergerak milik adik pemohon yang diuraikan
diatas, ternyata pihak termohon tidak ada izin dari ketua pengadilan Negeri dan juga tidak ada Persetujuan
penyitaan oleh ketua Pengadilan Negeri atas barang-barang bergerak tersebut
diatas sehingga hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 38 ayat I dan ayat 2 KUHAP.
9. Bahwa tindakan Anggota termohon yang telah melakukan Penangkapan
dan Penahanan serta Penyitaan barang-barang bergerak milik Adik pemohon adalah tindakan yang telah merugikan Pemohon selaku
Keluarga dimana Adik
pemohon sudah tidak lagi bisa menafkahi Anak dari Adik Pemohon ( Keponakan Dari
Pemohon ) dan akibat ulah yang
dilakukan termohon, Keponakan
pemohon mengalami
Kesulitan Lahir dan batin karena orang nya ditahan oleh
Termohon.
10. Bahwa akibat Perbuatan Termohon yang melakukan Penyitaan
yang bertentangan dengan aturan Hukum, adik Pemohon mengalami Kerugian yaitu:
Kerugian harga barang – barang bergerak yang disita anggota Termohon
-
2 ( Dua )
Unit Mesin Yanmar TF 155
I ( satu ) Unit mesin Yanmar
TF 155 seharga Rp. 16 Juta Rupiah x 2 unit yang disita sebesar
-
1 ( Satu ) Unit mesin Jiandong 28 HP seharga Rp. 9 Juta Rupiah
-1 ( Satu ) Unit Dinamo Listrik 15 kw , harga Perunit sebesar Rp. 8
Juta Rupiah Total kerugian yang diderita Oleh adik Pemohon karena kebebasannya
dirampas karena selama Ditahan dengan Nominal kerugian Rp. 50.000.000 ( Lima
Puluh Juta Rupiah ), dan termohon dihukum untuk merehabilitir nama Baik Adik
dan adik ipar Pemohon.
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut diatas, Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara Ini untuk kiranya
memutuskan sebagai berikut :
I.
Mengabulkan
Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
II.
Menyatakan
menurut Hukum tindakan Penagkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh
termohon telah melanggar hukum yaitu Pasal 18 ayat (3) dan pasal 21 ayat (3)
KUHAP
III.
Menyatakan
menurut Hukum tindakan penyitaan terhadap barang- barang bergerak
milik Adik mohon berupa :
-
2 ( Dua )
Unit Mesin Yanmar TF 155
-
1 ( Satu ) Unit mesin Jiandong 28 HP
-
1 ( Satu ) Unit Dinamo Listrik 20 kw
yang
dilakukan oleh anggota Termohon adalah tidak sah dan cacat Hukum karena telah
bertentangan dengan Pasal 38 ayat I KUHAP, dan Pasal 42 Ayat I KUHAP.
IV.
Memerintahkan
Termohon untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan penyitaan dan
Penangkapan serta Penahanan yang tidak sah sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ).
V.
Memerintahkan Kepada Termohon untuk segera
melepaskan Adik dan adik ipar Pemohon dari Rumah tahanan ,,,,,,,,,,,,,,(
Termohon ) setelah Putusan di bacakan.
VI.
Memerintahkan
Termohon untuk merehabilitir nama baik adik dan adik ipar Pemohon karena
kebebasanya dirampas dan tidak dapat melakukan pekerjaan selama ditahan dengan
permintaan maaf lewat media cetak berupa
surat Kabar harian .......................
Selebihnya Mohon keadilan.
Hormat Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan
TTD
Adv, Wensi
Richter, SH
Comments
Post a Comment