Gugatan Praperadilan tentang Penangkapan,Penahanan dan Penyitaan yang tidak sah secara Hukum



Kepada Yth :                                                                    Manado, 13 Oktober 2014
Ketua Pengadilan Negeri Manado
Di -  Manado

Perihal : Permohonan  Praperadilan

Yang bertandatangan di bawah ini : 
 Adv, Wensi Richter, SH
 Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat  di Malalayang I Lingkungan VII Kecamatan Malalayang Kota Manado, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari…………tertanggal 12 Oktober 2014, selaku Kakak dari …………….. dan Kakak ipar dari……………...
selanjutnya disebut..................................................................................PEMOHON
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan mengenai pelanggaran- pelanggaran hak Asasi yang dilakukan oleh ................................................................................
Selanjutnya disebut...............................................................................TERMOHON.

Bahwa adapun Dasar dari Permohonan Praperadilan ini adalah BAB X Bagian Kesatu Pasal 77 KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP jo Pasal 95 KUHAP
adapun yang menjadi dasar dan alasan hukum dalam permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa perkara ini bermula dari Tahun 2012 dimana Klien dilaporkan oleh Perempuan yang bernama …………….. berdasarkan Laporan Polisi Nomor : ……………………….., kemudian perkara tersebut dialihkan ke POLRES ………………;
2.    Bahwa sebulan kemudian perkara tersebut dilakukan Gelar perkara yaitu tepatnya Tanggal 21 Januari 2013 di …………….., hasil dari Gelar Perkara tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana sehingga Polres …………….. mengeluarkan SP2HP dan diberikan kepada Pelapor;
3.    Bahwa pada Hari Senin tanggal 8 September 2014 Adik  Pemohon  yang bernama ……………… dan Isterinya yang bernama  ……………… Menerima Surat Panggilan dari ……….. dengan  Status  Sebagai tersangka dan pada tanggal 11 september  2014, adik  Pemohon dan isterinya diminta menghadap di kantor Termohon. 
4.    Bahwa pada tanggal 11 September tersebut, Adik  Pemohon yang ditemani oleh  Isterinya  yang bernama ……….( Adik ipar Pemohon )  datang ke Kantor Termohon di ………….. dan Selanjutnya adik ipar Pemohon diperiksa oleh Pihak Termohon dengan Status sebagai tersangka dan Hari itu juga setelah selesai di Periksa Adik  Pemohon beserta Isterinya Ditahan oleh Termohon.
5.    Bahwa Tindakan termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan  terhadap Adik Pemohon yang bernama ……………..dan Isterinya ………………..  tanpa adanya Tembusan Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan yang diberitahukan Kepada Pemohon selaku Kakak dan Kakak ipar ( Keluarga ) adalah hal yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) KUHAP;
6.     Bahwa selain melakukan Penagkapan dan Penahanan terhadap adik dan adik Ipar dari Pemohon tanpa adanya tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang ditujulkan kepada Pihak Pemohon dan Keluarga, Pihak Termohon Pula telah melakukan Penyitaan terhadap barang pada tanggal 19 September 2014 di wilayah  …………… , dan barang bergerak milik adik  Pemohon yang disita berupa :
-          2 ( Dua )  Unit Mesin Yanmar TF 155
-          1 ( Satu ) Unit mesin Jiandong 28 HP
-          1 ( Satu ) Unit Dinamo Listrik 20 kw
7.    Bahwa Tindakan Termohon yang telah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Adik dan adik ipar dari pemohon tanpa memberikan pemberitahuan ( Tembusan ) kepada Pemohon, hal tersebut  telah melanggar Hukum yaitu melanggar Pasal 18 Ayat ( 3 ) dan Pasal 21 ayat ( 3) KUHAP.
 Pasal  18 Ayat ( 3 )  Tertulis demikian :
“ Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud ayat (I)  HARUS diberikan kepada Keluarganya setelah Penangkapan dilakukan.

Pasal 21 ayat ( 3) KUHAP tertulis demikian :
. Tembusan Surat perintah penahanan atau penahana lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) HARUS diberikan kepada keluarganya.
Bahwa menyimak kata HARUS yang tertulis dalam pasal-pasal tersebut diatas, mengandung arti  Wajib atau harus dilaksanakan dan  tidak boleh tidak sehingga perbuatan anggota Termohon yang telah melakukan Penagkapan dan Penahanan tanpa ada Tembusan surat Perintah Penagkapan dan Penahanan hal tersebut adalah telah melanggar aturan Hukum yaitu KUHAP.

8.    Bahwa tindakan anggota Termohon yang melakukan penyitaan terhadap barang bergerak milik adik Pemohon berupa :

-          2 ( Dua )  Unit Mesin Yanmar TF 155
-          1 ( Satu ) Unit mesin Jiandong 28 HP
-          1 ( Satu ) Unit Dinamo Listrik 20 kw

Penyitaan dilakukan Tanpa adanya Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri ………., hal tersebut adalah telah melangar Pasal 38 Ayat I KUHAP.
Pasal 38 ayat I KUHAP tertulis demikian “
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Bahwa sampai dengan diajukannya Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini, penyitaan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap barang- barang bergerak milik adik pemohon yang diuraikan diatas, ternyata pihak termohon tidak ada izin dari ketua pengadilan  Negeri dan juga tidak ada Persetujuan penyitaan oleh ketua Pengadilan Negeri atas barang-barang bergerak tersebut diatas  sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 38 ayat I dan ayat 2 KUHAP.
9.    Bahwa tindakan Anggota termohon yang telah melakukan Penangkapan dan Penahanan serta Penyitaan  barang-barang bergerak milik Adik pemohon adalah tindakan yang telah merugikan Pemohon selaku Keluarga dimana Adik pemohon sudah tidak lagi bisa menafkahi Anak dari Adik Pemohon ( Keponakan Dari Pemohon )  dan akibat ulah  yang dilakukan termohon, Keponakan pemohon  mengalami Kesulitan Lahir dan batin karena orang nya ditahan oleh Termohon.
10. Bahwa akibat Perbuatan Termohon yang melakukan Penyitaan yang bertentangan dengan aturan Hukum, adik Pemohon mengalami Kerugian yaitu:
Kerugian  harga barang – barang bergerak yang disita anggota Termohon
-          2 ( Dua )  Unit Mesin Yanmar TF 155
I ( satu ) Unit mesin Yanmar TF 155 seharga Rp. 16 Juta Rupiah x 2 unit yang disita sebesar
-          1 ( Satu ) Unit mesin Jiandong 28 HP  seharga Rp. 9 Juta Rupiah
      -1 ( Satu ) Unit Dinamo  Listrik 15 kw , harga Perunit sebesar Rp. 8 Juta Rupiah Total kerugian yang diderita Oleh adik Pemohon karena kebebasannya dirampas karena selama Ditahan dengan Nominal kerugian Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ), dan termohon dihukum untuk merehabilitir nama Baik Adik dan adik ipar Pemohon.
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara Ini untuk kiranya memutuskan sebagai berikut :
I.             Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
II.           Menyatakan menurut Hukum tindakan Penagkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh termohon telah melanggar hukum yaitu Pasal 18 ayat (3) dan pasal 21 ayat (3) KUHAP
III.         Menyatakan menurut Hukum tindakan penyitaan terhadap barang- barang bergerak milik Adik mohon berupa :
-          2 ( Dua )  Unit Mesin Yanmar TF 155
-          1 ( Satu ) Unit mesin Jiandong 28 HP
-          1 ( Satu ) Unit Dinamo Listrik 20 kw

yang dilakukan oleh anggota Termohon adalah tidak sah dan cacat Hukum karena telah bertentangan dengan Pasal 38 ayat I KUHAP, dan Pasal 42 Ayat I KUHAP.
IV.          Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan penyitaan dan Penangkapan serta Penahanan yang tidak sah  sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ).
V.            Memerintahkan Kepada Termohon untuk segera melepaskan Adik dan adik ipar Pemohon dari Rumah tahanan ,,,,,,,,,,,,,,( Termohon ) setelah Putusan di bacakan.
VI.          Memerintahkan Termohon untuk merehabilitir nama baik adik dan adik ipar Pemohon karena kebebasanya dirampas dan tidak dapat melakukan pekerjaan selama ditahan dengan permintaan maaf lewat media cetak berupa surat Kabar harian .......................
Selebihnya Mohon keadilan.
Hormat Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan



                                                               TTD
                                                 Adv, Wensi Richter, SH
      

Comments

Popular posts from this blog

Advokat Wensi Richter, SH

Gugatan Sederhana perkara lawan Perusahaan Finance

Permohonan Izin Menikah ke Pengadilan